Paket Pendirian CV

Selain bonus design yang menarik telah kami berikan, kami juga tambah lagi dengan harga diskon hingga 50%

FAQ

Yang Umum Ditanyakan

Saat Mendirikan CV

01

Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari:

  • Sekutu aktif → bertanggung jawab menjalankan usaha
  • Sekutu pasif → hanya sebagai penanam modal
02

Berapa minimal pendiri CV?

Minimal 2 Orang yaitu:

  • 1 Sekutu aktif
  • 1 Sekutu pasif
03

Apa saja syarat mendirikan CV?

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP & NPWP para pendiri
  • Nama CV
  • Alamat Usaha
  • Modal Usaha
  • Bidang usaha (KBLI)
04

Apakah CV harus memiliki kantor?

Tidak harus kantor besar, namun wajib memiliki atau bisa menggunakan sewa Virtual Office

05

Berapa biaya pendirian CV?

Biaya pendirian CV bervariasi tergantung kebutuhan dan bidang usaha. Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi, serta paket lengkap sesuai kebutuhan bisnis Anda.

06

Apa saja izin yang didapat setelah mendirikan CV?

Setelah pendirian, Anda akan mendapatkan:

  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NPWP PT dan Akun Coretax
  • NIB dan Akun OSS

Semua proses ini kami bantu sampai selesai.

07

Apakah CV termasuk badan hukum?

Tidak. CV bukan badan hukum, sehingga Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh secara pribadi

08

Apa perbedaan CV dan PT?

CV:
  • Lebih mudah & cepat didirikan
  • Biaya lebih terjangkau
  • anggung jawab tidak terbatas
PT:
  • Lebih profesional & kredibel
  • Tanggung jawab terbatas
  • Cocok untuk bisnis skala besar
09

Apakah CV wajib lapor pajak?

Ya, CV wajib Lapor Pajak

10

Bagaimana cara memulai pendirian CV?

Sangat mudah! Anda hanya perlu:

  • Hubungi tim kami
  • Konsultasi kebutuhan bisnis
  • Kami urus semua prosesnya
  • Klik tombol “Konsultasi Gratis” dibawah sekarang dan mulai bisnis Anda di Indonesia!